Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) Khusus WNA
(INTERNATIONAL STUDENT)
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Warga Negara Asing (WNA)
Ketentuan Umum:
- Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan kesehatan (termasuk bebas narkoba) yang telah ditetapkan oleh Universitas Putera Batam.
- Ketentuan batas usia calon mahasiswa pada saat melakukan pendaftaran
- Usia maksimal 26 tahun (bagi pendaftar S1)
- Usia maksimal 45 tahun (bagi pendaftar S2)
- Bagi Warga Negara Asing harus memiliki Surat Ijin/Persetujuan dari Pemerintah RI sesuai dengan kewenangannya, bila sudah diterima sebagai mahasiswa Universitas Putera Batam
- Calon mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri, mengikuti semua prosedur pendaftaran serta melengkapi semua persyaratan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) secara resmi diterima menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam.
- Semua pembayaran Biaya Pendidikan dilakukan secara transfer melalui e-payment.
- Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diuangkan kembali atau dibalik namakan dengan alasan apa pun.
Persyaratan berkas pendaftaran calon mahasiswa:
- Paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun
- Akta Kelahiran
- Ijazah dan Transkrip Akademik:
- Ijazah dan Transkrip Akademik setara SMA/SMK (bagi pendaftar S1)
- Ijazah dan Transkrip Akademik setara D4/S1 (bagi pendaftar S2)
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijjazah bagi lulusan sekolah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kemdikbud-Ristek RI
- Surat hasil cek kesehatan dari rumah sakit
- Daftar riwayat hidup (Curicullum vitae)
ALUR PENDAFTARAN MAHASISWA BARU
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN
Calon mahasiswa melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online melalui: https://daftar.upbatam.ac.id/ atau pendaftaran dengan datang langsung ke kampus dengan membawa berkas pendaftaran berikut :
- Paspor
- Akta Kelahiran
- Ijazah dan Transkrip Akademik
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kemdikbud-Ristek RI
- Daftar riwayat hidup (Curicullum vitae)
2. PEMBAYARAN BIAYA FORMULIR PENDAFTARAN
Biaya formulir pendaftaran S1: Rp 450.000
Biaya formulir pendaftaran S2: Rp 750.000
3. TES POTENSI AKADEMIK (TPA)
Calon mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (Berbahasa Indonesia) dengan materi yang diujikan yakni: Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. TPA dilakukan secara online melalui: https://tpa.upbatam.ac.id/
4. WAWANCARA/INTERVIEW
Calon mahasiswa diwajibkan untuk melakukan wawancara/interview dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Universitas Putera Batam. Jadwal pelaksanaan wawancara akan diinformasikan kembali menyesuaikan dengan jadwal Kaprodi
5. PENGUMUMAN (LETTER OF ACCEPTANCE)
Pengumuman kelulusan mahasiswa akan dibuat dalam bentuk Letter of Acceptance (LoA) yang diberikan ke calon mahasiswa bersangkutan
6. REGISTRASI
Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi diwajibkan melakukan pengajuan berkas registrasi secara online melalui https://payment.upbatam.ac.id/ dengan mengunggah seluruh berkas asli dibawah ini:
- Pas Foto berwarna dengan menggunakan pakaian formal ukuran 3x4
- Foto Full body berwarna (tampak dari ujung kaki hingga kepala) ukuran 4x6
- Paspor
- Akta Kelahiran
- Ijazah dan Transkrip Akademik
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kemdikbud-Ristek RI
- Surat Izin belajar yang dikeluarkan oleh Kemdikbud-Ristek RI
- Surat pernyataan bermaterai dan sudah di tanda tangan diatas materai (format bisa diunduh melalui https://payment.upbatam.ac.id/)
7. PEMBAYARAN BIAYA REGISTRASI
Melakukan pembayaran biaya registrasi secara transfer sesuai nomor virtual account yang telah ditentukan pada e-payment calon mahasiswa
Biaya registrasi : besarnya sesuai dengan program studi, lokasi, gelombang pendaftaran yang dilakukan
8. PENGUMPULAN BERKAS FISIK
Calon mahasiswa menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke kampus:
- Paspor (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Ijazah dan Transkrip Akademik (asli dan fotokopi)
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri yang dikeluarkan Kemdikbud-Ristek RI (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang)
- Surat Izin belajar yang dikeluarkan oleh Kemdikbud-Ristek RI (asli dan fotokopi)
- Surat hasil cek kesehatan dari rumah sakit (asli dan fotokopi)
- Surat pernyataan bermaterai yang sudah ditanda-tangani
- Daftar riwayat hidup (Curicullum vitae)
Catatan : berkas asli dibawa hanya untuk dilakukan pengecekan oleh petugas dan akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa
9. PENGURUSAN IZIN TINGGAL (VISA BELAJAR)
Dalam proses selama tinggal di Indonesia, mahasiswa asing akan dilaporkan dalam https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/ yang merupakan website milik kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti. Mahasiswa asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS/KITAP) tidak melanjutkan pada proses izin tinggal dan hanya dilaporkan ke laman pelaporan izin belajar.
Jika mahasiswa belum memiliki KITAS Pelajar, maka mahasiswa asing akan melakukan proses izin belajar ke kemdikbud pada laman tersebut terlebih dahulu. Proses izin belajar mahasiswa asing akan diupload ke laman tersebut dan diproses oleh kemdikbud selama 3-7 hari kerja sejak diajukan oleh mahasiswa.
Setelah mendapatkan izin belajar (study permit), mahasiswa akan mengajukan E-Visa
pelajar (C 316). Pengajuan E Visa untuk dapat ke Indonesia dan mendapatkan KITAS
Pelajar ini diajukan pada laman https://visa-online.imigrasi.go.id/